pages menu

Minggu, 29 April 2018

blog suci

BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Wudu’ Wudu’ menurut lugot (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota–anggota wudu’ untuk menghilangkan hadas kecil. Wudu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudu’ ini sebagaimana firman Allah Swt. Yang bunyina sebagai berikut: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki”(QS. Al-Ma’idah ,ayat 6) B. Tujuan – Tujuan Wudu’ Ibadah yang oleh karenanya seseorang berwudu’ disebut tujuan wudu’, dan itu antara lain adalah : 1. Shalat wajib atau sunnah, firman Allah Swt dalam surah Al-maidah ayat 6 : 2. Tawaf 3. Menyentuh tulisan al-qur’an. Telah diriwayatkan dari imam shadiq bahwa beliau berkata kepadanya Isma’il “Hai anakku, bacalah mushaf!” anaknya berkata, Saya belum berwudu’1 beliau berkata, “jangan sentuh tulisannya, sentuhlah kertasnya dan baca.” Perlu disebutkan disini bahwa menyentuh al-Qur’an sebenarnya bukan termasuk tujuan wudu’, karena menyentuh bukan wajib dan bukan pula sunah, jika demikian, wudu’ untuk menyentuh lebih tidak wajib dan lebih tidak sunah lagi, karena sarana tidaklah wajib bila tanpa tujuan dank arena yang mengikuti tidak akan lebih dari yang diikuti. Atas dasar ini, wudu’ untuk menyentuh sama sekali tidak disyariatkan. Kalau begitu, yang dimaksud adalah : orang yang tidak berwudu’ diharamkan baginya menyentuh tulisan Al-Qur’an dan yang berwudu’ untuk tujuan lain boleh menyentuh tulisan yang suci itu. C. Syarat – Syarat Wudu’ Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudu’, diantaranya : 1. Air yang digunakan untuk berwudu’ harus air yang mutlaq / suci. 2. Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian) 3. Suci anggota wudu’ dari najis 4. Untuk sah nya wudu’, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudu’ dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu’ yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudu’ maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudu’, maka batallah wudu’nya. 5. Melaksanakan wudu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain 6. Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudu’. 7. Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh nggota wudu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan. Dan adapun syarat sah wudu’ antara lain: 1. Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudu’ 2. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan 3. Tidak berhadats besar 4. Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak) 5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya 6. Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan. D. Fardhu Wudu’ Fardhu wudhu ada enam perkara, yakni: 1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri : “Qhasdus Syai’in, muqtarinan bi fi’lihi”Yang artinya : meniatkan sesuatu secara beriringan dengan perbuatan. 2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri) 3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku 4. Mengusap sebagian rambut kepala 5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki 6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan. E. Sunnah-sunnah Wudhu Ada beberapa sunnah dalam melaksanakan wudu’, antara lain : 1. Membaca basmallah pada permulaan wudhu 2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan 3. Berkumur-kumur 4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat 5. Menyhapu seluruh kepala dengan air 6. Mendahulukan naggota kanan daripada kiri 7. Menyapu kedua telinga luar dan dalam 8. Menigakalikan membasuh 9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki 10. Membaca doa sesudah wudhu BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berwudhu adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat Pengertian wudhu sendiri menurut syara’ adalah, membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Fardhu Wudu’ ada 6 yakni : 1. Niat: hendaknya berniat menghilangkan hadast kecil, dan cara melakukannya tepat pada waktu membasuh muka, sesuai dengan pengertian niat itu sendiri : 2. . Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri) 3. Membasuh kedua tangan sampai siku-sik 4. Mengusap sebagian rambut kepala 5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki 6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan, dan mengakhirkan mana yang harus diakhirkan. Dan wudu’ juga disunah kan untuk hal-hal beribadah yang lain, yang mengandung nilai – nilai kebajikan di luar dari pada ibadah shalat wajib, karena wudu’ adalah cahaya dan menjadi Shilahul Mu’minin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar